
Sumber: merdeka.com
Konten Bebas – Dua pemuda berinisial JS (25) dan AS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pendukung sepak bola yang terjadi pada Minggu (16/2) di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Kejadian ini bermula saat korban, seorang pria berinisial MA, menyaksikan pertandingan antara Persija Jakarta dan Persib Bandung.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, insiden tersebut berawal ketika MA melihat seorang suporter lain sedang dikeroyok. Saat menyaksikan kejadian tersebut, MA memutuskan untuk mengabadikannya menggunakan ponselnya. Namun, tindakan ini justru membuatnya menjadi sasaran amukan sekelompok orang.
Salah satu pelaku yang memperhatikan MA sedang merekam langsung menudingnya sebagai pendukung Persib Bandung. Teriakan provokatif pun dilontarkan, menyebut korban sebagai bagian dari Viking, kelompok suporter Persib Bandung. Perkataan itu memancing emosi suporter lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tanpa sempat memberikan klarifikasi, korban langsung dikeroyok oleh sekelompok suporter yang menganggapnya sebagai lawan. Padahal, menurut keterangan polisi, MA sebenarnya merupakan pendukung Persija yang hanya berniat mendokumentasikan insiden yang terjadi di hadapannya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka hingga akhirnya diamankan oleh petugas. Setelah diselamatkan dari amukan massa, MA segera dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. JS ditangkap di tempat kerjanya yang berada di daerah Ciracas, sedangkan AS berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Serengseng Sawah, Jakarta Timur. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.
Insiden ini kembali menyoroti fanatisme berlebihan dalam dunia sepak bola yang kerap berujung pada kekerasan. Rivalitas antara suporter seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkis yang merugikan orang lain. Pihak kepolisian pun mengimbau agar para pendukung sepak bola tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik di dalam maupun luar stadion.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya pencinta sepak bola, dapat lebih bijak dalam menyikapi rivalitas antar klub. Sepak bola seharusnya menjadi ajang untuk bersatu dan menikmati pertandingan, bukan menjadi pemicu perpecahan dan kekerasan di kalangan suporter.