8 Agustus 2025
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Importasi Gula: Tom Lembong Hadapi Dakwaan

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 memasuki tahap persidangan. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis. Dalam persidangan tersebut, ia akan menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses importasi gula yang terjadi selama masa jabatannya.

Selain dirinya, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi persidangan dan akan mengungkapkan seluruh fakta yang ada secara terbuka. Menurutnya, sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Setelah itu, tim kuasa hukum berencana untuk langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama sebagai bentuk pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Proses hukum terhadap dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, dua tersangka utama yang telah diproses hukum adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga telah melakukan importasi gula dengan cara yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Penyidik menilai bahwa kebijakan yang diambil telah menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah serta menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578 miliar. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023 setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam persetujuan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Kemendag. Persetujuan tersebut seharusnya hanya diberikan untuk gula yang diolah menjadi gula kristal putih. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor tersebut. Selain itu, ditemukan pula bahwa Kemendag memberikan izin impor dalam jumlah yang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta berkaitan dengan sektor pangan yang strategis. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menambah urgensi pengusutan kasus ini hingga tuntas. Proses persidangan yang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik menanti keputusan yang akan diambil dalam persidangan ini, karena selain berdampak bagi terdakwa, kasus ini juga menjadi preseden bagi proses hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perdagangan dan pangan. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengawasan dalam kebijakan importasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *