20 April 2025
RUU Larangan Jilbab dalam Olahraga di Prancis, Amnesty International Beri Peringatan Keras

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Amnesty International meminta anggota parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang berupaya melarang penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga. RUU ini dirancang untuk melarang semua pakaian serta atribut yang menunjukkan afiliasi keagamaan dalam berbagai cabang olahraga di Prancis. Pembahasan mengenai aturan kontroversial ini dijadwalkan berlangsung di Senat Prancis dalam waktu dekat.

Dalam pernyataannya, Amnesty International menegaskan bahwa prinsip sekularisme yang tertuang dalam Konstitusi Prancis seharusnya melindungi kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip tersebut sering kali digunakan untuk membatasi ruang gerak perempuan Muslim, terutama dalam ranah publik. Organisasi hak asasi manusia ini juga menyoroti bahwa pemerintah Prancis secara historis telah menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan Muslim, terutama dalam hal berpakaian.

Sejumlah federasi olahraga di Prancis telah lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan jilbab di berbagai cabang olahraga. Jika RUU ini disahkan, Amnesty International memperingatkan bahwa aturan tersebut akan memperburuk diskriminasi agama serta meningkatkan sentimen anti-Muslim di negara tersebut. Selain itu, kebijakan ini dipandang dapat menciptakan lingkungan yang semakin tidak ramah bagi komunitas Muslim di Prancis.

Dalam laporan yang dirilis menjelang Olimpiade Paris 2024, Amnesty International mengungkapkan bahwa pembatasan terhadap partisipasi perempuan Muslim dalam dunia olahraga dapat berdampak buruk pada kesejahteraan fisik maupun mental mereka. Laporan ini juga menyebutkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko memperkuat stigma dan memperlemah inklusivitas dalam dunia olahraga.

Salah satu peneliti Amnesty International, Anna Blus, menjelaskan bahwa pelarangan jilbab bagi atlet Muslim di ajang Olimpiade Paris telah memicu kecaman dari berbagai pihak di tingkat internasional. Enam bulan setelah kontroversi tersebut mencuat, pemerintah Prancis tidak hanya mempertahankan kebijakan tersebut, tetapi justru berusaha memperluasnya ke seluruh kompetisi olahraga. Menurutnya, meskipun kebijakan ini diklaim sebagai bentuk perlindungan terhadap sekularisme, pada kenyataannya, aturan ini secara khusus menargetkan perempuan Muslim.

Blus menegaskan bahwa perempuan yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya akan dilarang untuk mengikuti seluruh kompetisi olahraga jika RUU ini diterapkan. Ia juga menyoroti bahwa anggapan yang menyatakan jilbab sebagai ancaman terhadap sekularisme merupakan narasi yang keliru dan berpotensi membahayakan.

RUU ini diyakini hanya akan memperburuk diskriminasi agama serta memperkuat sikap rasisme terhadap perempuan Muslim di Prancis. Amnesty International menekankan bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam berpakaian tanpa paksaan dari pihak mana pun. Pelarangan jilbab dalam olahraga dianggap sebagai bentuk Islamofobia yang semakin mengakar dalam kebijakan negara tersebut.

Sejumlah tokoh dari berbagai bidang juga turut menyampaikan kritik terhadap RUU ini. Haifa Tlili, seorang sosiolog sekaligus pendiri komunitas Basketball for All, menyatakan bahwa tidak ada bukti objektif yang dapat dijadikan dasar untuk melarang jilbab bagi atlet Muslim. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan aturan semacam ini sebagai suatu keharusan tidak memiliki dasar yang kuat.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Helene Ba, seorang pemain basket profesional sekaligus pendiri organisasi yang sama. Menurutnya, RUU ini berpotensi memberikan dampak negatif yang luas bagi perempuan Muslim di Prancis. Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan stigmatisasi, penghinaan, trauma psikologis, hingga pengunduran diri dari dunia olahraga. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa aturan ini bisa berujung pada hilangnya tim-tim olahraga perempuan serta melemahkan komunitas olahraga secara keseluruhan.

Saat ini, peraturan mengenai jilbab dalam olahraga di Prancis masih bervariasi tergantung pada federasi yang menaungi cabang olahraga tersebut. Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) telah menerapkan larangan penggunaan jilbab dalam pertandingan, sementara Federasi Bola Tangan Prancis justru mengizinkannya.

RUU yang diusulkan oleh Senator Michel Savin ini bertujuan untuk memperluas larangan simbol keagamaan, termasuk jilbab, dalam seluruh kompetisi olahraga yang berlangsung di Prancis. Tidak hanya itu, aturan ini juga berusaha melarang praktik doa bersama di fasilitas olahraga yang menerima pendanaan dari negara.

Jika RUU ini diberlakukan, Amnesty International khawatir bahwa diskriminasi terhadap perempuan Muslim akan semakin menguat. Selain menghambat kebebasan beragama, aturan ini juga berisiko menutup akses bagi perempuan Muslim yang ingin terlibat dalam dunia olahraga. Dengan meningkatnya kritik dari berbagai pihak, kini perhatian tertuju pada keputusan akhir Senat Prancis dalam menentukan masa depan kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *