7 Agustus 2025
RUU KUHAP: Upaya Penguatan Peran Advokat dan Perlindungan Hak Tersangka

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran advokat serta meningkatkan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa selama ini banyak keluhan dari masyarakat mengenai minimnya peran advokat dalam sistem hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan dalam KUHAP diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan tersebut.

Dalam sebuah rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sejumlah advokat senior turut memberikan masukan mengenai revisi KUHAP ini. Habiburokhman menyampaikan bahwa para anggota Komisi III dari berbagai fraksi telah sepakat untuk mengupayakan revisi ini agar peran advokat lebih signifikan dalam mendampingi klien mereka. Advokat diharapkan tidak hanya menjadi pendengar pasif selama pemeriksaan, tetapi juga bisa berperan aktif dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta hak-hak tersangka tetap terlindungi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah batasan terhadap interaksi antara tersangka dan advokatnya selama proses penyidikan. Advokat senior sekaligus praktisi hukum, Maqdir Ismail, menilai bahwa pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti intimidasi atau ancaman terhadap tersangka. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur secara lebih jelas mengenai hak tersangka untuk berkonsultasi dengan advokatnya dalam setiap tahapan penyidikan.

Lebih lanjut, Maqdir juga menyoroti bahwa selama ini peran advokat dalam mendampingi tersangka masih sangat terbatas. Dalam praktiknya, advokat hanya diberikan kewenangan untuk melihat dan mendengar tanpa memiliki hak untuk berbicara atau menyampaikan keberatan saat pemeriksaan berlangsung. Ia menilai bahwa kondisi ini perlu diubah agar advokat dapat lebih aktif dalam mendampingi kliennya serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia selama proses hukum berjalan.

Revisi KUHAP yang sedang dibahas ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya perubahan yang lebih menitikberatkan pada penguatan peran advokat dan perlindungan hak tersangka, diharapkan sistem hukum yang berlaku dapat lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pembahasan mengenai revisi ini masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk advokat, akademisi, dan pakar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *