
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumumkan bahwa perubahan signifikan telah diterapkan melalui Undang-Undang (UU) Paten terbaru. Revisi ini bertujuan mempercepat proses perlindungan paten serta menciptakan kemudahan bagi para investor dan pelaku industri dalam memperoleh hak paten mereka.
Rifan Fikri, selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, menegaskan bahwa sejumlah poin penting telah diatur dalam regulasi terbaru ini. Di antaranya adalah perpanjangan masa tenggang atau grace period, skema pemeriksaan substantif yang lebih awal, serta kewajiban pengajuan surat pernyataan pelaksanaan paten bagi para pemohon.
Dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta, Rifan menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan regulasi ini, terutama bagi pemohon paten baik dari dalam maupun luar negeri. Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa tenggang tersebut akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para investor untuk memperoleh pendanaan tanpa mengorbankan hak kebaruan atas inovasi yang telah diciptakan.
Lebih lanjut, skema pemeriksaan substantif yang dipercepat memungkinkan keputusan terkait permohonan paten bisa diperoleh lebih cepat. Dengan adanya percepatan ini, proses akselerasi paten di tingkat internasional diharapkan dapat terwujud, sehingga membuka peluang lebih besar bagi inovasi yang ingin dipatenkan di luar negeri.
Senada dengan Rifan, Oka Hiroyuki, seorang ahli dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA), menyoroti bagaimana perubahan regulasi ini berkaitan erat dengan minat perusahaan Jepang dalam mendaftarkan paten di Indonesia. Menurut Oka, Indonesia saat ini menjadi salah satu tujuan utama ekspansi bisnis Jepang, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah permohonan paten yang diajukan oleh perusahaan Jepang setiap tahunnya.
Oka menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai perubahan peraturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa besarnya investasi dan inovasi teknologi yang dibawa oleh perusahaan Jepang ke Indonesia membuat regulasi paten yang jelas dan efisien menjadi sangat krusial bagi kelancaran ekspansi mereka.
Seminar nasional bertajuk National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law ini diadakan atas kolaborasi antara DJKI Kemenkumham dan JICA. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai revisi Undang-Undang Paten, yang sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 dan kini diperbarui menjadi UU Nomor 65 Tahun 2024.
Acara ini tidak hanya diisi dengan sesi pemaparan materi, tetapi juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Melalui forum ini, para peserta dapat bertukar pandangan langsung dengan para narasumber mengenai dampak implementasi UU Paten yang baru terhadap iklim inovasi dan investasi di Indonesia.
Diskusi ini menjadi wadah bagi berbagai kalangan, mulai dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga perwakilan dari berbagai lembaga internasional seperti JICA, Japan External Trade Organization (JETRO) Singapura, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), serta sejumlah perusahaan Jepang yang memiliki kepentingan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Melalui diskusi tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dampak perubahan regulasi ini, khususnya dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kondusif dan mendukung perkembangan industri.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, DJKI dan JICA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami kebijakan baru secara menyeluruh. Diharapkan pula, perubahan ini mampu mendorong pertumbuhan investasi dan inovasi di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kemenkumham meyakini bahwa revisi UU Paten ini akan menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung perkembangan teknologi dan industri di masa mendatang. Dengan memberikan kemudahan akses, perlindungan yang lebih efisien, dan mempercepat proses administrasi, Indonesia diharapkan semakin menarik bagi para investor global yang ingin mengembangkan inovasi mereka di tanah air.