
Sumber: inilah.com
Konten Bebas – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus melakukan proses verifikasi terhadap narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti kemungkinan masih akan mengalami perubahan. Hal ini disebabkan oleh adanya remisi khusus keagamaan yang diberikan dalam waktu dekat, seiring dengan perayaan hari besar keagamaan dan program integrasi yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terus dilakukan guna menentukan jumlah pasti narapidana yang akan menerima amnesti.
Berdasarkan hasil verifikasi serta asesmen awal, terdapat 19.337 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti. Namun, sebelum tahapan verifikasi dimulai, rencana awal menyebutkan bahwa sebanyak 44.495 narapidana diproyeksikan menjadi penerima amnesti.
Pemberian amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam kategori tertentu. Salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya pengguna, serta mereka yang tersandung kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, narapidana dengan kebutuhan khusus juga menjadi prioritas dalam program ini. Beberapa kriteria yang masuk dalam kategori ini antara lain narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan, penderita HIV/AIDS, individu dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta lansia yang berusia di atas 70 tahun. Disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun juga termasuk dalam daftar penerima amnesti.
Meskipun ada sejumlah kategori yang dipertimbangkan untuk menerima amnesti, tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk memperoleh kebijakan tersebut. Agus menegaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, serta bandar narkotika tidak akan mendapatkan amnesti dalam kebijakan ini.
Selain itu, anak binaan yang terbukti melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan juga tidak masuk dalam daftar penerima amnesti. Begitu pula dengan narapidana kasus makar yang dalam aksinya menggunakan senjata api. Namun, bagi mereka yang terlibat dalam kasus makar tanpa penggunaan senjata api, masih terdapat kemungkinan untuk mendapatkan amnesti setelah melalui tahapan verifikasi yang lebih lanjut.
Dengan proses verifikasi yang masih berlangsung, jumlah pasti penerima amnesti masih dapat berubah. Kemenkumham dan Kemenperin akan terus melakukan evaluasi guna memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian amnesti diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan yang memenuhi kriteria, serta menjadi langkah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.