8 Agustus 2025
Modus Kencan Online Berujung Pemerasan, Empat Pelaku Ditangkap di Tanjung Priok

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang menimpa seorang pria berinisial RPS (37). Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3). Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku, terdiri dari tiga pria berinisial S (38), AA (32), dan DS (30), serta seorang wanita berinisial FDP (29).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan bersama barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Keempat tersangka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan Omi. Perempuan tersebut menggunakan nama Fitri Dwiyanti dalam aplikasi. Setelah beberapa hari berkomunikasi, korban diajak untuk bertemu secara langsung.

Pada Minggu (2/3), sekitar pukul 13.30 WIB, perempuan tersebut mengirimkan lokasi tempat tinggalnya kepada korban. Tanpa curiga, korban mendatangi lokasi dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di sana, korban langsung menuju kamar kos tempat perempuan itu tinggal.

Saat keduanya sedang mengobrol di dalam kamar dengan kondisi pintu yang terbuka, tiba-tiba tiga pria masuk dan langsung menghadapkan korban pada situasi yang mengancam. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut dan dengan nada marah menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Tidak hanya itu, sebuah pisau pun ditunjukkan kepada korban sebagai bentuk intimidasi.

Di tengah tekanan yang diberikan, salah satu pelaku mengeluarkan ancaman dengan bertanya apakah korban lebih memilih pulang hanya dengan celana dalam atau tanpa busana sama sekali. Sementara itu, dua pelaku lainnya tetap mengawasi korban dengan ketat. Perempuan yang sebelumnya bersama korban memilih keluar kamar dan meninggalkan korban seorang diri bersama para pelaku.

Setelah situasi semakin tegang, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta handphone korban. Mereka kemudian mengakses aplikasi M-Banking untuk mengecek saldo rekening korban. Uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu dipindahkan ke rekening pelaku. Setelah berhasil menguras uang korban, para pelaku juga mengambil handphone korban sebelum akhirnya menyuruhnya pergi dari tempat tersebut.

Setelah kejadian ini dilaporkan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang mengarah kepada keberadaan para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3) di lokasi yang masih berada di sekitar Tanjung Priok. Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan serta Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara online. Modus kejahatan seperti ini semakin marak dan sering menargetkan korban yang lengah. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak menjadi korban dari tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *