
Sumber: merdeka.com
Konten Bebas – Petugas kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam bentuk cairan cartridge yang dibawa oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J. Penumpang tersebut baru saja tiba dari Bandara Don Mueang, Bangkok, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak berwenang di terminal kedatangan internasional.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa J diduga membawa puluhan cartridge berisi cairan yang mengandung zat narkotika jenis etomidate. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua koper yang dibawa oleh tersangka. Keberadaan cairan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 46 cartridge berisi cairan narkotika yang dikemas dalam botol kecil. Saat dimintai keterangan, tersangka J mengakui bahwa cairan tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Dari keterangan yang diperoleh, setiap botol cartridge narkotika tersebut memiliki harga jual sekitar Rp4 juta. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan zat ini disebut-sebut dapat membuat penggunanya mengalami sensasi melayang atau biasa disebut ‘ngefly’.
Polisi menjelaskan bahwa etomidate merupakan senyawa yang termasuk dalam kategori obat-obatan yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Namun, dalam kasus ini, zat tersebut justru dibawa dan diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin yang sah.
Atas tindakannya, J dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dengan masa tahanan maksimal 12 tahun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa etomidate termasuk dalam kategori narkotika golongan II yang saat ini tengah populer di kalangan anak muda, terutama mereka yang menggunakan rokok elektrik atau vape. Meski tergolong sebagai zat berbahaya, dalam kasus ini tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ini. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui dari mana asal-usul barang tersebut serta bagaimana mekanisme penyelundupannya hingga bisa masuk ke Indonesia.
Maraknya peredaran narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk cairan cartridge yang kerap dicampurkan dalam vape, menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dengan modus baru seperti ini. Selain itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan penyelundupan narkotika terus berkembang dengan berbagai cara untuk mengelabui pihak berwenang. Oleh karena itu, upaya pengawasan dan kerja sama antara instansi terkait sangat dibutuhkan guna mencegah semakin meluasnya peredaran zat terlarang ini di Indonesia.