
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang tidak sesuai dengan takaran sudah tidak ditemukan lagi di pasaran. Hal ini disampaikannya saat merespons video yang sempat viral di media sosial, yang menampilkan kemasan Minyakita berukuran 1 liter, tetapi hanya berisi 750 mililiter.
Menurut Budi, video tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia menyebutkan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya pernah diperiksa karena kasus penumpukan barang. Oleh karena itu, ia memperkirakan bahwa rekaman tersebut merupakan video lama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) karena dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita. Penyegelan tersebut dilakukan di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah melewati masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Namun, produksi Minyakita masih terus dilakukan meskipun sertifikasi sudah kedaluwarsa.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh Kemendag. Dugaan pemalsuan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi minyak goreng kemasan rakyat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, di mana setiap dus berisi 12 botol dengan ukuran 1 liter. Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran produk yang tidak sesuai standar cukup masif dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Sebagai langkah tegas, izin usaha perusahaan tersebut dicabut untuk sementara, serta dilakukan penyegelan terhadap fasilitas produksinya. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bahwa aktivitas produksi ilegal masih terus berjalan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan video viral yang beredar, Budi memastikan bahwa Minyakita dalam kemasan yang tidak sesuai takaran sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa produk Minyakita yang saat ini beredar telah dipastikan memiliki ukuran 1 liter sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. Konsumen juga diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa kemasannya sesuai dengan takaran yang tertera.