
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Mantan Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pidana perdananya pada Kamis untuk menghadapi tuduhan pemberontakan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan bertujuan untuk menguraikan dakwaan utama dalam kasus tersebut serta merencanakan proses hukum selanjutnya.
Meskipun kehadiran terdakwa dalam sidang awal tidak diwajibkan, Yoon memilih untuk datang secara langsung ke persidangan. Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama mengingat situasi politik yang masih memanas di Korea Selatan.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap catatan kasus sebelum mengajukan argumen pembelaan pada kesempatan berikutnya. Sementara itu, pihak pengadilan mengumumkan bahwa sidang pendahuluan lainnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak Yoon serta mempertimbangkan permintaan pembatalan penahanan dan kemungkinan pembebasannya.
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Yoon berkumpul untuk menunjukkan solidaritas mereka. Mereka berharap agar mantan presiden tersebut segera dibebaskan dari tahanan. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sebanyak 3.200 petugas kepolisian telah dikerahkan di sekitar area pengadilan. Langkah-langkah keamanan diperketat dengan pemasangan penghalang dan penempatan bus polisi guna menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Kasus pemakzulan Yoon kini tengah berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah ia resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 14 Desember. Keputusan pemakzulan tersebut diambil oleh parlemen melalui pemungutan suara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Mahkamah Konstitusi diberikan waktu hingga enam bulan untuk menentukan apakah Yoon akan diberhentikan secara permanen atau dikembalikan ke posisinya sebagai presiden.
Setelah pemakzulan dilakukan, Yoon ditahan di sebuah pusat penahanan di Seoul sejak pertengahan Januari. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidik resmi menahannya atas dugaan keterlibatan dalam pemberontakan. Dakwaan yang dikenakan terhadapnya terkait dengan penerapan darurat militer yang berlangsung dalam waktu singkat. Menurut laporan yang dirilis oleh Yonhap News, kebijakan darurat tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya pemberontakan yang dilakukan Yoon.
Saat persidangan pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi mendekati tahap akhir, kasus hukum yang menjeratnya semakin menjadi sorotan publik, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Dengan perkembangan yang ada, keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan sangat menentukan nasib politik dan hukum bagi mantan presiden tersebut.
Kendati demikian, proses hukum masih terus berjalan, dan berbagai pihak terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Para pendukung Yoon berharap bahwa ia dapat segera dibebaskan dan kembali menjalani kehidupan politiknya, sementara pihak yang menentangnya menginginkan agar keadilan ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Korea Selatan.