
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang mantan calon bupati guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kasus ini berkaitan dengan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh mantan calon bupati itu dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu. Nama-nama yang dipanggil meliputi GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh mantan calon bupati yang diperiksa adalah Gusril Pausi (GP), yang merupakan mantan calon Bupati Kaur, Rachmat Riyanto (RR) sebagai calon Bupati Bengkulu Tengah, serta Arie Septia Adinata (ASA) yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Utara. Selain itu, Choirul Huda (CH), mantan calon Bupati Mukomuko, turut dipanggil bersama dengan Zurdi Nata (ZN) dari Kepahiang, Gusnan Mulyadi (GM) dari Bengkulu, dan Azhari (A), yang merupakan mantan calon Bupati Lebong.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik KPK terkait materi pemeriksaan yang diberikan kepada tujuh mantan calon bupati tersebut. Keterangan mengenai kehadiran mereka dalam pemeriksaan juga belum disampaikan secara resmi.
Sebelumnya, pada tanggal 24 November 2024, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dan gratifikasi. Bersamaan dengan itu, dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada malam tanggal 23 November 2024. Operasi tersebut digelar setelah KPK menerima informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan penggalangan dana untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, delapan orang telah diamankan oleh KPK. Namun, hanya tiga orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, mereka dapat menghadapi hukuman berat apabila terbukti bersalah dalam proses peradilan nantinya.
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama menjelang perhelatan politik seperti Pilkada. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tujuh mantan calon bupati ini menunjukkan bahwa KPK terus menggali lebih dalam terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di Bengkulu. Dengan adanya penyelidikan yang intensif, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.