6 Agustus 2025
KPK Periksa Direktur Utama PT Indonesia Wacoal Terkait Kasus Gratifikasi Pajak

Sumber: voi.id

Konten Bebas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS), dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv (HNV).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan turut melibatkan dua saksi lainnya, yakni seorang pegawai negeri sipil bernama Suyanto (S) serta Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021–2024, Yudios Syaftiar (YS). Informasi mengenai materi pemeriksaan belum diungkapkan oleh penyidik KPK.

Sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (25/2), KPK telah menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Asep, perwakilan dari KPK, menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga diterima dalam kurun waktu 2015 hingga 2018, ketika Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Haniv diduga telah memanfaatkan jabatannya serta jaringan yang dimilikinya untuk memperoleh sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surel kepada beberapa pengusaha yang berstatus sebagai wajib pajak untuk meminta bantuan modal.

Berdasarkan temuan penyidik, Haniv diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta yang digunakan untuk mendukung kegiatan peragaan busana anaknya. Selain itu, penyidikan yang terus berkembang mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, Haniv juga menerima uang dalam jumlah besar yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan olehnya.

Penyidik KPK mengidentifikasi adanya aliran dana mencurigakan lainnya, yaitu dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 serta dana yang ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14.088.834.634. Secara keseluruhan, jumlah penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi mencapai Rp21.560.840.634 atau sekitar Rp21,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Haniv berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPK pun terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana yang diterima Haniv serta kemungkinan adanya gratifikasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *