20 April 2025
KPK Pastikan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merupakan bagian dari penegakan hukum yang murni tanpa adanya unsur politisasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bukanlah bentuk intervensi politik, melainkan hasil dari proses hukum yang telah memenuhi standar bukti yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, tetapi dalam kasus ini, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dipaparkan dalam sidang praperadilan.

Menurut Tessa, dalam sidang praperadilan pertama yang digelar sebelumnya, berbagai bukti telah disajikan oleh Biro Hukum KPK untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto. Fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh pengadilan juga menjadi bukti bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2), menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon tanpa jumlah tertentu.

Dalam perkembangan kasus ini, pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga dikatakan telah mengarahkan Donny untuk mengambil dan menyerahkan sejumlah uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, Agustiani Tio Fridelina.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina berjumlah 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar Amerika Serikat. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024.

Selain terjerat dalam kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik KPK menemukan bukti bahwa Hasto berupaya menghambat proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

KPK menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam kasus ini telah berdasarkan fakta hukum yang valid dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *