
Sumber: kompas.com
Konten Bebas – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan memeriksa dua tersangka, yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (19/2). Ia menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. Ketika ditanya mengenai persiapannya sebelum menjalani pemeriksaan, ia hanya menyampaikan harapannya agar diberikan doa dan dukungan.
Menurut pantauan di lokasi, Wali Kota Semarang tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB, disusul oleh Alwin Basri enam menit kemudian pada pukul 09.32 WIB. Setelah keduanya tiba, mereka langsung memasuki ruang pemeriksaan secara terpisah, masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, dalam penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan bahkan menahan dua orang yang diduga terlibat. Mereka adalah Martono, yang merupakan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keduanya telah ditahan sejak Jumat (17/1) dengan masa penahanan awal selama 20 hari, yang berakhir pada 5 Februari 2025. Pada hari yang sama, KPK sebenarnya juga berencana melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Namun, ketidakhadiran keduanya menyebabkan penjadwalan ulang pemeriksaan yang akhirnya dilakukan hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Lebih lanjut, penyidikan yang dilakukan oleh KPK mencakup beberapa aspek dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain itu, ada pula indikasi pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak dalam kurun waktu yang sama juga menjadi bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Ke depan, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah, serta menunjukkan masih adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Dengan berlangsungnya penyidikan, diharapkan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan daerah dapat semakin ditegakkan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.