6 Agustus 2025
Israel mengalihkan dana pajak Palestina senilai 90 juta dolar AS

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Israel kembali membuat keputusan kontroversial terkait dana pajak Otoritas Palestina. Sebanyak 90 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,46 triliun yang seharusnya menjadi tambahan pemasukan pajak bagi Palestina, dialihkan secara sepihak oleh Israel. Dana tersebut diserahkan kepada warga Israel yang diklaim sebagai korban serangan pihak Palestina.

Menurut laporan yang disiarkan oleh TV7 Israel News pada Senin (17/2), otoritas keuangan Israel beralasan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menghentikan Otoritas Palestina dalam memberikan tunjangan kepada individu yang mereka sebut sebagai “teroris dan pembunuh.” Dana yang seharusnya menjadi hak Palestina justru dialokasikan untuk para korban aksi teror beserta keluarganya di Israel.

Keputusan ini diklaim sebagai kebijakan yang adil dan bermoral oleh Ketua Otoritas Keuangan Israel, Bezalel Smotrich. Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial X, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang benar guna menghukum Otoritas Palestina atas kebijakan finansial mereka yang dianggap mendukung aksi kekerasan.

Di sisi lain, Otoritas Palestina selama ini mengandalkan pemasukan pajak tersebut untuk membayar gaji pegawai negeri. Data menunjukkan bahwa sekitar 65 persen dari total pemasukan negara digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dengan pemotongan dana secara sepihak ini, pemerintah Palestina semakin kesulitan dalam memenuhi kewajibannya terhadap pegawai sektor publik.

Kebijakan pemotongan dana pajak ini bukanlah hal baru. Sejak tahun 2019, Israel telah mengurangi dana pajak yang seharusnya diserahkan kepada Palestina dengan alasan bahwa dana tersebut digunakan untuk memberikan tunjangan kepada tahanan Palestina serta eks-tahanan yang telah dibebaskan. Saat itu, jumlah yang dipotong mencapai 600 juta shekel atau sekitar 168 juta dolar AS (Rp2,72 triliun) per tahun.

Seiring berjalannya waktu, pemotongan dana semakin meningkat, dengan rata-rata mencapai 195 juta dolar AS (Rp3,16 triliun) per tahun. Akibat kebijakan ini, Otoritas Palestina mulai mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai secara penuh sejak November 2021.

Sebagai wilayah yang masih berada di bawah pendudukan, Palestina sangat bergantung pada Israel dalam berbagai aspek ekonomi. Hampir seluruh aktivitas perdagangan luar negeri Palestina, baik impor maupun ekspor, harus melewati Israel atau titik-titik kontrol yang berada di bawah kekuasaan Israel. Ketergantungan inilah yang semakin memperburuk kondisi perekonomian Palestina ketika dana pajak mereka ditahan atau dialihkan secara sepihak.

Selain pemotongan dana, Israel juga terus menahan dana bea cukai yang dikumpulkan atas nama pemerintah Palestina dalam jangka waktu berbulan-bulan. Hal ini semakin mempersempit ruang gerak Palestina dalam mengelola anggaran negara serta menciptakan tekanan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakatnya.

Dengan situasi yang semakin sulit, Palestina terus berupaya mencari solusi diplomatik agar dana yang menjadi hak mereka dapat kembali digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Namun, dengan kebijakan Israel yang semakin ketat, tantangan untuk mencapai kestabilan ekonomi di Palestina masih menjadi pekerjaan rumah yang sulit diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *