
Sumber: rri.co.id
Konten Bebas – Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, dengan lebih dari 221 juta orang atau sekitar 79,5 persen dari total populasi telah terhubung ke dunia maya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tingkat aktivitas digital masyarakat Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Australia, Inggris, dan Jerman yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit serta tingkat keterlibatan di internet yang lebih rendah.
Menurut Meutya, kondisi ini menunjukkan bahwa semakin luas ruang digital yang digunakan masyarakat, maka semakin tinggi pula risiko paparan terhadap konten berbahaya. Jika keamanan di ruang digital tidak diperkuat, maka potensi ancaman yang dihadapi masyarakat Indonesia jauh lebih besar dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat penggunaan internet lebih rendah.
Selain itu, Meutya juga mengungkapkan bahwa dari total pengguna internet di Indonesia, sekitar 9,17 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun atau dikenal sebagai generasi post-Gen Z. Anak-anak ini tumbuh dalam lingkungan digital dengan akses yang nyaris tak terbatas, sementara sistem perlindungan bagi mereka di dunia maya masih belum optimal.
Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital perlu diperkuat secara lebih serius. Data menunjukkan bahwa sekitar 13 persen anak-anak memiliki akun media sosial rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka. Meskipun pengawasan telah dilakukan oleh sebagian orang tua dengan cara membatasi penggunaan internet di rumah, daya tarik dunia digital tetap membuat sebagian anak sulit dikontrol. Bahkan, sekitar 22 persen anak-anak diketahui mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh orang tua terkait durasi penggunaan internet.
Tingginya angka penggunaan internet oleh anak-anak juga berbanding lurus dengan meningkatnya risiko eksploitasi digital. Berdasarkan survei dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Posisi ini menjadi perhatian utama pemerintah, yang kini tengah berupaya memperkuat regulasi terkait perlindungan anak di dunia maya. Meutya menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah moderasi terhadap konten negatif, termasuk menghapus atau menutup akses terhadap konten judi online dan pornografi anak, yang jumlahnya semakin meningkat.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan digital, Kemkomdigi juga telah memperkenalkan Sistem Kepatuhan Modernisasi Konten atau yang dikenal sebagai SAMAN. Sistem ini mengharuskan seluruh platform digital untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, platform tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan penghapusan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi di dunia maya.
Kemajuan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru dalam hal keamanan dan perlindungan pengguna, terutama bagi anak-anak. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dan kesadaran dari orang tua serta masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa generasi mendatang dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.