11 Agustus 2025
DJP Laporkan Perkembangan Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan laporan terbaru mengenai penerbitan faktur pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 19 Februari 2025. Dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, merinci perkembangan tersebut.

Dijelaskan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk proses penandatanganan faktur pajak serta pembuatan bukti potong PPh. Selain itu, sebanyak 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, sementara jumlah faktur pajak yang berhasil diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk periode Januari 2025 serta 14.233.029 untuk periode Februari 2025.

Di sisi lain, pada 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan mencapai 4,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,27 juta merupakan SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, sementara 130,5 ribu lainnya berasal dari wajib pajak badan. Pelaporan SPT melalui saluran elektronik mendominasi dengan total 4,31 juta SPT, sedangkan pelaporan secara manual tercatat sebanyak 97,8 ribu.

DJP terus mengingatkan seluruh wajib pajak agar selalu memperhatikan pengumuman resmi yang disampaikan oleh otoritas pajak. Untuk mempermudah akses informasi, panduan mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP telah disediakan melalui situs resmi DJP di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan atau penerbitan faktur pajak, DJP juga telah menyediakan layanan bantuan. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor 1500 200.

Sebelumnya, DJP telah menyampaikan bahwa pembuatan faktur pajak bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax, e-Faktur Client Desktop, serta e-Faktur Host-to-Host yang dapat diakses melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025 mengenai penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Dalam penjelasan lebih lanjut, DJP memastikan bahwa seluruh data faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara berkala di sistem Coretax DJP. Data tersebut akan masuk ke dalam sistem paling lambat dalam dua hari kerja setelah penerbitan faktur pajak dilakukan.

Melihat jumlah yang cukup besar dalam penerbitan faktur pajak serta pelaporan SPT, sistem digital yang diterapkan oleh DJP menunjukkan efektivitasnya dalam mendukung administrasi perpajakan. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital, proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.

DJP berharap bahwa dengan adanya berbagai saluran yang telah disediakan, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah. Digitalisasi sistem perpajakan yang terus dikembangkan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mempercepat proses validasi data, sehingga sistem perpajakan di Indonesia semakin transparan dan terpercaya.

Ke depan, DJP diperkirakan akan terus melakukan inovasi dan optimalisasi layanan pajak berbasis digital untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, seiring dengan semakin efisiennya sistem yang diterapkan oleh otoritas pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *