7 Agustus 2025
Rencana amnesti narapidana

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah mempertimbangkan kebijakan pemberian amnesti bagi narapidana di Indonesia. Langkah ini diyakini mampu memberikan dampak positif, terutama dalam menghemat anggaran negara serta mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran negara menjadi salah satu faktor utama dalam rencana ini. Ia menjelaskan bahwa biaya operasional yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan warga binaan di lapas sangat besar, meliputi aspek makanan, layanan kesehatan, hingga keamanan.

Menurutnya, dengan adanya amnesti, beban biaya yang harus ditanggung negara dapat dikurangi secara signifikan. Ia juga menyoroti kondisi kelebihan penghuni di berbagai lapas yang telah mencapai 87 persen, sehingga kebijakan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pemberian amnesti tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan reintegrasi sosial yang lebih baik. Ia menyebut bahwa narapidana yang memperoleh amnesti akan lebih cepat kembali ke tengah masyarakat dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga akan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Dengan demikian, program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dapat diperkuat dan berjalan lebih efektif.

Dalam implementasinya, Agus menegaskan bahwa para narapidana yang mendapatkan amnesti akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, mereka juga akan dilibatkan dalam program latihan Komponen Cadangan (Komcad) guna meningkatkan keterampilan dan kesiapan mereka dalam berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan hasil verifikasi dan asesmen awal terkait jumlah narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Dari total 44.495 narapidana yang awalnya dipertimbangkan, sebanyak 19.337 orang dinyatakan lolos verifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah ini masih dapat berubah karena akan ada pemberian remisi khusus keagamaan yang turut memengaruhi data akhir.

Ia memperkirakan bahwa data jumlah warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti kemungkinan akan mengalami perubahan, mengingat adanya program integrasi serta remisi khusus yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi negara, baik dari segi pengurangan anggaran operasional lapas maupun dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *