6 Agustus 2025
Akselerasi Sertifikasi Halal: Kolaborasi BPJPH dan Kemendagri untuk Penguatan Ekosistem Halal

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal di berbagai sektor strategis. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Halal yang melibatkan ribuan kepala daerah serta pejabat terkait.

Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai langkah yang harus ditempuh guna memastikan bahwa seluruh sektor yang berhubungan langsung dengan rantai pasok halal, seperti Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, serta usaha mikro dan kecil (UMK), dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dianggap sebagai faktor kunci dalam mempercepat sertifikasi halal di Indonesia. Ditekankan bahwa masih banyak RPH yang belum memiliki sertifikat halal, yang mana baru sekitar 50 persen dari total RPH yang beroperasi di Indonesia telah tersertifikasi. Situasi ini dinilai menjadi tantangan utama karena sektor ini memiliki dampak langsung terhadap rantai pasok makanan halal di Indonesia.

Sebagai bagian dari strategi percepatan sertifikasi, BPJPH telah menyiapkan lebih dari 553 Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bertugas memastikan pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan kaidah halal. Dengan adanya tenaga profesional ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan standar halal di tingkat hulu dapat lebih terjamin.

Selain itu, kepala daerah diimbau agar lebih proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, khususnya untuk RPH dan RPU. Dengan komitmen dari pemerintah daerah, hambatan dalam proses sertifikasi di tingkat hilir diharapkan dapat diminimalkan sehingga ekosistem halal di Indonesia bisa semakin kuat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap ketahanan ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan survei, sebanyak 87 persen masyarakat Muslim Indonesia lebih memilih produk halal dibandingkan produk tanpa label halal.

Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, posisi Indonesia sebagai produsen produk halal global masih berada di peringkat keempat. Kondisi ini dianggap sebagai peluang besar yang harus segera dimanfaatkan agar Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam industri halal dunia.

Selain kesiapan industri, peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini juga menjadi sorotan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memungkinkan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran guna memfasilitasi sertifikasi halal, diharapkan proses akselerasi ini dapat berjalan lebih efektif.

Mendagri menekankan bahwa dominasi produk halal dalam pasar domestik harus diutamakan agar tidak dikuasai oleh produk impor. Selain mengamankan pasar dalam negeri, Indonesia juga perlu menargetkan pasar halal global yang memiliki potensi besar dengan populasi Muslim mencapai dua miliar jiwa di seluruh dunia.

Kolaborasi antara BPJPH dan Kemendagri dalam forum koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan ekosistem halal yang lebih solid. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis halal yang lebih inklusif serta berdaya saing tinggi di kancah global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *