
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Dalam upaya memperbaiki sistem pemilu di Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan penerapan sistem pemilu secara hybrid. Usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi persaingan berlebihan di dalam partai politik, yang sering kali menjadi kendala dalam proses demokrasi.
Saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3), Dede Yusuf menyampaikan bahwa sistem pemilu hybrid dapat menjadi solusi dengan menggabungkan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Dengan sistem ini, masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk memilih partai politik sekaligus calon legislatif yang diinginkan, sementara partai juga memiliki wewenang dalam menentukan kader terbaiknya.
Selain menyoroti aspek teknis sistem pemilu, ia juga menekankan pentingnya pembenahan dalam sistem daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, masih banyak permasalahan dalam database pemilih yang menyebabkan jumlah suara tidak sah mencapai lebih dari 15 juta. Angka ini dianggap sebagai bukti bahwa sistem pendataan pemilih masih perlu diperbaiki.
Agar masalah ini dapat diatasi, Dede Yusuf mengusulkan adanya penyisiran berkala terhadap database pemilih. Proses penyaringan ini diharapkan dilakukan setidaknya setiap enam bulan hingga satu tahun sekali oleh penyelenggara pemilu, guna memastikan data pemilih tetap valid dan akurat.
Selain itu, permasalahan lain yang turut disoroti adalah politik uang yang masih menjadi momok dalam setiap gelaran pemilu. Menurutnya, banyak calon legislatif yang kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga cenderung menggunakan cara transaksional untuk menarik suara pemilih. Akibatnya, masyarakat kerap kali menentukan pilihannya berdasarkan tawaran terbesar yang mereka terima, bukan karena kapabilitas calon tersebut.
Meski demikian, ia menyadari bahwa upaya pemberantasan politik uang tidak bisa dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan waktu yang panjang dan pendekatan yang matang agar sistem pemilu yang lebih bersih dan transparan dapat terwujud.
Dengan penerapan sistem pemilu hybrid, perbaikan database pemilih, serta upaya pemberantasan politik uang, diharapkan sistem pemilu di Indonesia bisa berjalan lebih demokratis dan berkualitas.