
Sumber: merdeka.com
Konten Bebas – Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil terungkap. Seorang pria berinisial DA (30) ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa temannya, AG (31). Kejadian ini berawal dari rasa kesal yang terus dipendam oleh DA karena merasa selalu diperdaya oleh korban.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria di bawah Jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, pada Sabtu (8/2). Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka di kepala dan indikasi terkena cairan keras. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat tindak pembunuhan. Hampir satu bulan setelah penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jambi. Saat ditangkap, DA tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Permasalahan antara DA dan AG ternyata telah berlangsung lama. Hubungan pertemanan mereka diwarnai konflik terkait utang piutang. DA merasa terjebak dalam situasi yang merugikannya, di mana ia selalu dipaksa mencari pinjaman untuk korban, namun harus menanggung sendiri beban utang tersebut. Rasa dendam yang semakin membesar akhirnya mendorong DA untuk menyusun rencana pembunuhan. Ia bahkan mengajak rekannya yang masih buron, MP, untuk menjalankan aksi tersebut.
Pada malam kejadian, Jumat (7/2), korban diajak ke lokasi kejadian oleh pelaku. Saat tiba di sana, wajah korban disiram dengan cairan keras, membuatnya kesakitan dan kehilangan keseimbangan. Belum sempat melawan, korban kemudian dipukul bertubi-tubi menggunakan kayu hingga jatuh tersungkur. Melihat korban dalam kondisi kejang-kejang, DA dan MP tidak berhenti di situ. Pemukulan terus dilakukan hingga korban terjatuh ke bawah jembatan. Panik dengan situasi tersebut, keduanya memutuskan untuk melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya karena merasa dipermainkan oleh korban. DA mengaku kerap ditekan untuk mencarikan pinjaman uang, tetapi ia sendiri yang harus melunasi utang tersebut. Tak hanya itu, tanah yang telah digadaikannya demi melunasi utang korban justru diambil alih oleh AG. Merasa dirinya terus dimanfaatkan dan dipermainkan, DA akhirnya menyusun rencana untuk menghabisi korban.
Meski memiliki alasan tersendiri, perbuatan DA tetap digolongkan sebagai tindakan kriminal berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat berujung pada hukuman mati. Sementara itu, MP yang turut terlibat dalam aksi pembunuhan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tragedi ini menjadi bukti bahwa dendam dan amarah yang dipendam terlalu lama bisa berujung pada tindakan nekat yang fatal. Masalah keuangan sering kali menjadi pemicu konflik, dan dalam kasus ini, korban akhirnya harus kehilangan nyawanya. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak dan tidak mengambil jalan pintas yang justru akan membawa dampak buruk di masa depan.