8 Agustus 2025
Polri Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, 4,1 Ton Barang Bukti dan Triliunan Rupiah Disita

Sumber: merdeka.com

Konten Bebas – Ratusan kotak berwarna-warni tertata rapi di aula Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (5/3) sore. Sejumlah drum berwarna biru juga terlihat berjejer di hadapan para petinggi kepolisian yang menghadiri konferensi pers tersebut. Barang-barang tersebut ternyata berisi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, kokain, ekstasi, tembakau sintetis, hingga obat keras. Beberapa bingkisan plastik transparan yang masih tersegel dengan stiker bertuliskan Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri juga turut dipamerkan sebagai barang bukti yang telah diamankan.

Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi terbaru mencapai 4,171 ton. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 6.881 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di seluruh Indonesia selama periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Dari ribuan kasus yang diungkap, sebanyak 9.586 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan jaringan narkoba berskala nasional maupun internasional. Bahkan, beberapa di antaranya terhubung dengan jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba terkenal, Fredy Pratama. Wahyu menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat kasus yang diduga melibatkan jaringan Fredy Pratama, dengan tujuh tersangka yang telah ditangkap. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap bahwa jaringan Fredy Pratama melibatkan 16 warga negara asing lainnya yang berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia. Mereka diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya jaringan Fredy Pratama, beberapa kasus besar lainnya juga berhasil diungkap oleh kepolisian, salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent. Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut di Samudra Hindia, tepatnya di perairan Aceh, dengan menggunakan kapal laut.

Selain itu, kepolisian juga berhasil membongkar keberadaan Clandestine Lab, yakni laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Keberadaan laboratorium tersebut ditemukan di kompleks perumahan mewah yang selama ini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Dalam operasi besar-besaran ini, kepolisian tidak hanya menyita narkotika dan psikotropika, tetapi juga sejumlah besar uang yang berasal dari bisnis ilegal tersebut. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya, diperkirakan mencapai Rp2,72 triliun.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang harus terus diberantas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menghambat pergerakan jaringan yang semakin berkembang.

Dengan semakin maraknya modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan aktif berperan dalam membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *