
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya konten perjudian online pada beberapa subdomain dalam situs tersebut. Keberadaan konten yang melanggar hukum dan kebijakan layanan digital menjadi alasan utama tindakan ini dilakukan.
Pemblokiran dilakukan setelah laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi diverifikasi kebenarannya. Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa timnya telah memastikan adanya penyalahgunaan layanan tersebut untuk menyebarkan konten perjudian sebelum akhirnya akses diblokir.
DigitalOcean Spaces merupakan layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan serta mengelola berbagai jenis data secara online, termasuk file website, gambar, video, dan konten digital lainnya. Namun, kemudahan akses tersebut juga membuka celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakannya dalam menyebarkan konten ilegal. Kasus terbaru menunjukkan bahwa beberapa subdomain dalam layanan tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian online yang dilarang oleh hukum.
Tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan 123 subdomain dalam digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian. Agar dampak negatif tidak semakin meluas, seluruh subdomain yang terindikasi langsung diblokir. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman dan terbebas dari konten yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB, tetapi beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 WIB, kembali ditemukan subdomain baru yang berisi konten perjudian. Akibatnya, pemblokiran tetap diberlakukan hingga pihak penyelenggara layanan memastikan bahwa tidak ada lagi konten ilegal yang beredar dalam platform tersebut. Kemkomdigi terus berkoordinasi dengan pengelola situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dipulihkan dalam waktu dekat, namun hal ini hanya akan dilakukan jika tidak ada lagi pelanggaran yang ditemukan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem digital tetap aman, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran konten ilegal di dunia maya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan situs atau platform yang dicurigai mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi yang telah disediakan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa menjaga ruang digital yang sehat dan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Tanpa dukungan publik, upaya penegakan hukum terhadap konten ilegal tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, Kemkomdigi berharap kerja sama dari semua pihak agar ruang digital di Indonesia tetap aman dan bebas dari konten berbahaya.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan regulasi demi melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Pemblokiran diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan layanan digital untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.