
Sumber: antaranews.com
Konten Bebas – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul, menyampaikan bahwa dalam Pasal 108 RUU tersebut, terdapat ketentuan mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan keterlibatan masyarakat lokal dan adat yang berada di sekitar kawasan tambang. Dalam ketentuan tersebut, UMKM diberikan izin konsesi untuk turut serta dalam pengelolaan tambang.
Dalam sebuah diskusi jurnalis bertajuk Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik untuk Rakyat? yang digelar di Tangerang, Adib menjelaskan bahwa keputusan pengesahan RUU ini telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, tepatnya pada 18 Februari 2024. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi UMKM yang kini memiliki peluang untuk ikut mengelola konsesi tambang yang sebelumnya hanya dikuasai oleh segelintir pihak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pendekatan yang diambil dalam kebijakan ini memperhitungkan kepentingan dari bawah. Ia menilai, selama ini sektor pertambangan hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, sehingga dengan adanya kebijakan baru ini, pemerataan ekonomi dapat lebih terwujud.
Menurut Adib, pemberian izin konsesi tambang kepada UMKM merupakan langkah yang mencerminkan keadilan dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih luas, tidak hanya oleh perusahaan-perusahaan besar tetapi juga oleh pelaku usaha kecil.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik semata. Ia berharap bahwa pembagian konsesi ini tidak membuat masyarakat enggan untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Adib menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pengelolaan negara tidak berjalan dengan baik.
Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana, menyampaikan dukungannya terhadap pemberian konsesi tambang kepada UMKM. Ia menilai bahwa langkah ini lebih tepat dibandingkan dengan gagasan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kampus juga akan diberikan bagian dalam konsesi tambang.
Menurut Kory, sebaiknya kampus hanya berperan sebagai rujukan ilmiah dalam pengelolaan tambang, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tambang. Ia menjelaskan bahwa kampus lebih cocok berfokus pada kajian akademik dan penelitian terkait pertambangan daripada terjun langsung dalam bisnis tambang, mengingat tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan yang relevan dengan industri tersebut.
Dari sisi hukum, ahli hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar, mengemukakan bahwa perubahan RUU merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, selama setiap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah dijalankan dengan benar, maka proses perubahan tersebut dapat dianggap sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Suhendar menambahkan bahwa perubahan dalam Undang-Undang, termasuk dalam sektor pertambangan, dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini. Ia menegaskan bahwa latar belakang politik yang mungkin melandasi perubahan ini tidak menjadi masalah, selama tahapan legislasi telah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya kebijakan baru dalam RUU Minerba ini, diharapkan UMKM dapat lebih berdaya dalam mengakses peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan tambang juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.