20 April 2025
DPR Bentuk Panja untuk Awasi Impor Ilegal dan Peredaran Narkotika

Sumber: antaranews.com

Konten Bebas – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan serta pengaduan masyarakat mengenai maraknya barang impor ilegal yang beredar di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa lembaga legislatif memberikan perhatian serius terhadap peredaran barang impor, terutama dalam sektor perdagangan, seperti tekstil dan produk tekstil. Hal ini disebabkan banyaknya barang ilegal yang masuk ke dalam negeri tanpa pengawasan yang ketat.

Menurut Rudianto, Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Dengan adanya panja ini, kepentingan industri nasional serta kebutuhan masyarakat dalam negeri dapat lebih terlindungi dari dampak negatif impor ilegal. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah acara di Jakarta pada Kamis lalu.

Setelah terbentuk, panja ini akan segera bekerja untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang telah diterima oleh Komisi III DPR. Berbagai langkah akan dilakukan, termasuk pengecekan langsung ke lapangan serta pemanggilan pihak-pihak terkait yang memiliki keterkaitan dengan peredaran barang impor ilegal di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan impor barang, Rudianto juga meminta pemerintah untuk melakukan berbagai upaya yang lebih taktis, cermat, dan tepat. Menurutnya, tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil perlu ditekan agar industri dalam negeri tetap bisa bersaing serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor tekstil dan produk tekstil mengalami peningkatan. Dalam periode Januari hingga November 2024, impor barang tersebut telah mencapai 1,96 juta ton dengan nilai sebesar 8,07 miliar dolar AS. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yang hanya mencapai 1,79 juta ton dengan nilai 7,63 miliar dolar AS.

Selain permasalahan tingginya impor, dugaan adanya mafia impor tekstil dan jaringannya turut menjadi perhatian serius bagi pemerintah serta aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Keberadaan jaringan ini dinilai semakin memperburuk situasi perdagangan dalam negeri karena menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, setidaknya ada tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak beredar di pasar domestik Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki.

Dengan adanya fakta tersebut, Rudianto menekankan bahwa pemberantasan dugaan impor tekstil ilegal beserta jaringan mafianya harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah serta aparat penegak hukum. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Melalui Panja yang telah dibentuk, DPR berharap upaya penegakan hukum terhadap barang impor ilegal dan peredaran narkotika dapat lebih efektif. Selain menindak para pelaku yang terlibat, pengawasan ketat juga diharapkan mampu menekan masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia sehingga industri dalam negeri dapat tumbuh dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *