
Sumber: merdeka.com
Konten Bebas – Mabes Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Tangerang. Meski telah menyandang status tersangka, hingga saat ini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menuturkan bahwa informasi tersebut pertama kali diketahui melalui pemberitaan di media. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status hukum Arsin.
Saat ini, Arsin diketahui berada di rumahnya, namun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Yunihar menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal, ia telah menjelaskan kepada Arsin mengenai berbagai kemungkinan terburuk yang bisa terjadi dalam kasus ini. Dengan demikian, Arsin tetap berada di tempat tinggalnya dan tidak berencana pergi ke mana pun.
Sejak kasus dugaan pemalsuan dokumen ini mencuat dan mulai diselidiki oleh Bareskrim Polri, Arsin telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Sebagai kuasa hukum, Yunihar menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penyidik yang telah menetapkan Arsin sebagai tersangka. Namun, ia juga menambahkan bahwa tim hukumnya masih mendiskusikan berbagai langkah yang dapat ditempuh untuk membela kliennya dalam koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan berbagai upaya hukum yang dapat diambil, sepanjang masih diperbolehkan oleh undang-undang. Yunihar memastikan bahwa segala langkah yang akan dilakukan nantinya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Dengan status tersangka yang kini disandang oleh Arsin, kasus ini semakin menarik perhatian publik. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen ini. Sementara itu, masyarakat menunggu perkembangan terbaru dari proses hukum yang tengah berjalan.