20 April 2025
Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bekasi

Sumber: voi.id

Konten Bebas – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari pihak pemohon, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (18/2).

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (17/2). Salah satu pihak yang turut dipanggil dalam penyelidikan ini adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pelanggaran serupa yang terjadi di Desa Huripjaya, wilayah yang berdekatan dengan Desa Segarajaya.

Djuhandhani menuturkan bahwa indikasi tersebut diduga melibatkan dua perusahaan, yaitu PT MAN dan PT CL. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pihak penyidik memperkirakan bahwa proses pengumpulan informasi dan verifikasi bukti akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di wilayah Bekasi tersebut.

Dittipidum Bareskrim Polri saat ini juga sedang mendalami dugaan pemalsuan dokumen resmi, yang mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik terkait 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya. Dugaan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah resmi terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam pemalsuan sertifikat tersebut. Data dalam sertifikat diduga telah diubah, baik dari segi nama pemegang hak maupun lokasi objek tanah yang tercatat.

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam proses pemalsuan tersebut, para pelaku diduga mengubah data pemegang hak yang sah menjadi nama pemegang hak yang tidak sah. Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap luas dan lokasi tanah, yang semula berada di daratan, namun dalam dokumen baru dinyatakan berlokasi di laut dengan luas yang lebih besar dari ukuran aslinya.

Lebih lanjut, perubahan data tersebut dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak sebelumnya mengalami revisi. Dalam proses revisi tersebut, berbagai elemen, termasuk titik koordinat dan nama pemegang hak, diduga diubah secara ilegal. Akibatnya, wilayah yang sebelumnya berada di daratan mengalami pergeseran secara administratif menjadi kawasan laut.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pemalsuan dokumen pertanahan telah terjadi secara sistematis di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta memastikan adanya tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana manipulasi dokumen pertanahan dapat berdampak luas, baik terhadap masyarakat setempat maupun lingkungan sekitarnya. Dengan terus berlangsungnya penyelidikan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, serta praktik-praktik penyalahgunaan administrasi pertanahan dapat dicegah di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *