6 Agustus 2025
Regulasi persaingan e-commerce

Sumber: kompas.com

Konten Bebas – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa aturan terkait persaingan dalam sektor e-commerce perlu mengalami pembaruan agar tetap relevan dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang dengan pesat.

Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, Nailul mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi digitalisasi. Menurutnya, kehadiran teknologi digital seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja, baik bagi para penjual maupun pembeli di dalam ekosistem e-commerce.

Ia juga menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan persaingan usaha di ranah digital. Oleh karena itu, aturan tersebut dianggap perlu ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini.

Menurut Nailul, paradigma lama dalam regulasi bisnis sebaiknya tidak lagi digunakan untuk menilai kompetisi dalam sektor digital. Perubahan aturan yang lebih fleksibel dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan dapat mendukung perkembangan ekosistem ekonomi digital secara lebih optimal.

Selain itu, Nailul menjelaskan bahwa aturan yang lebih adaptif tidak hanya akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat tetapi juga akan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pelaku transaksi di dunia maya, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Ia juga menekankan bahwa ekonomi digital memiliki proses yang berbeda dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Dengan karakteristik unik yang dimiliki, ekosistem digital dapat menghadirkan layanan yang lebih efisien, murah, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Jika didukung oleh regulasi yang tepat, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional pun diperkirakan akan semakin meningkat.

Lebih lanjut, Nailul menyoroti bahwa persaingan di antara platform-platform digital dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebebasan konsumen dan penjual dalam memilih metode pembayaran serta sistem logistik yang fleksibel namun tetap terintegrasi.

Ia menjelaskan bahwa ekosistem digital yang kuat dapat menjadi faktor penentu dalam memenangkan persaingan dengan kompetitor. Sebagai contoh, pengembangan sistem pembayaran yang lebih beragam, integrasi logistik yang efisien, serta opsi pembayaran seperti paylater menjadi beberapa aspek penting yang dapat meningkatkan daya saing suatu platform.

Menurut Nailul, platform digital yang tidak mampu bertahan di tengah persaingan biasanya disebabkan oleh lemahnya ekosistem yang mereka bangun. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku industri digital untuk terus mengembangkan strategi yang inovatif agar tetap relevan dan kompetitif di pasar yang semakin dinamis.

Dengan adanya regulasi yang lebih relevan dan fleksibel, diharapkan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dapat semakin pesat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *